Warga negara Indonesia
Pendaftar untuk Taman Kanak-Kanak 3, Taman Kanak-Kanak 4, dan Program Dasar
Murid-murid berusia tiga, empat, dan lima tahun yang memegang paspor Indonesia dapat mendaftar ke AIS dan, setelah diterima, dapat mengikuti sekolah tanpa perlu menyerahkan surat pindah (Surat Mutasi) dari sekolah lain untuk mendapatkan nomor siswa nasional dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Indonesia.
Perhatikan: Berdasarkan peraturan pemerintah Indonesia, semua siswa pemegang paspor Indonesia yang berusia enam tahun ke atas dan pindah dari sekolah lain ke AIS Indonesia wajib menyerahkan surat pindah (Surat Mutasi). Silakan hubungi kantor penerimaan siswa di admissions@ais-indonesia.com untuk informasi lebih lanjut sebelum mendaftar.
Warga negara Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda
AIS menerima pendaftar dari Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda. Mereka diharuskan menyerahkan salinan surat pernyataan (affidavit) sebagai bagian dari persyaratan pendaftaran. Jika mereka tidak dapat menyerahkan surat pernyataan tersebut, mereka akan dinyatakan sebagai warga negara Indonesia dan diwajibkan mengikuti mata pelajaran agama, Bahasa Indonesia, dan mata pelajaran kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan pemerintah Indonesia.
Semua Warga Negara Lainnya
Semua pelamar non-Indonesia wajib menyerahkan salinan KITAS atau surat jaminan dari pemberi kerja yang menyatakan bahwa KITAS sedang dalam proses pengurusan, dan salinan KITAS akan diserahkan setelah selesai.
Dokumen Lain yang Diperlukan
Silakan siapkan dokumen-dokumen berikut yang diperlukan untuk pendaftaran:
Catatan: Jika tahun ajaran belum selesai, harap kirimkan laporan tengah semester. Semua laporan harus dikirimkan dalam bahasa Inggris (baik dalam bentuk asli atau terjemahan).